Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Dalam cuitan berikutnya, FPI pun memberikan warning keras. Mereka menyatakan akan berjuang membela Habib Rizieq yang terancam penjara.
Baca Juga: CELAKA! Imbas COVID-19, Inter Milan Alami Kerugian Rp1,7 Triliun
"Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara," tulisnya.
"DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara. Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah," begitu warning dari FPI.***