BAGIKAN BERITA- Pemkot Bogor rencananya akan menutup operasional Rumah Sakit UMMI kota Bogor karena tidak mau memberikan hasil swab test Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab yang dirawat disana.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach, saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.
“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: 'Tercabik-cabik', Hati Aldebaran Terluka Hingga Meneteskan Air Mata di Ikatan Cinta RCTI Malam Ini
Baca Juga: CATAT! Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 29 November Tayang Lebih Awal di RCTI, Jadi Jam Segini
Sebelumnya Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu 25 November lalu. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.
"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.
Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta, Pedih! Aldebaran Menangis di Pundak Andin karena Kehilangan Reyna
Baca Juga: Buntut Penolakan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab, Polisi Bakal Panggil Pihak RS UMMI Bogor