BAGIKAN BERITA - Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan wacana untuk menggratiskan SIM bagi warga miskin di negeri ini.
Kategori warga miskin menurut pemerintah yang berhak mendapat SIM gratis ini yakni mahasiswa/pelajar serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Wacana pemerintah tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Soft Launching Pelabuhan Internasional Patimban Subang
Di dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan tarif atau jenis PNBP untuk pembuatan SIM bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.
Lantas berapa sebenarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM?
PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya PNBP pembuatan SIM terbagi menjadi 9 jenis.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Buka Pelaksanaan Rapid Test Gratis untuk Perempuan dan Ibu
Kesembilan jenis itu adalah SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan Penerbitan SIM Internasional.