Hore! PP Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

- 3 Januari 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi ujian SIM dan rambu-rambu lalu lintas*/
Ilustrasi ujian SIM dan rambu-rambu lalu lintas*/ /Iwan Rahmansyah

BAGIKAN BERITA - Kabar gembira,  biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (21/12/2020)  resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Senin, 4 Januari 2021, Berikut Persyaratan Lengkapnya

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya membuat dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.  

Untuk layanan yang mendapat prioritas tarif sampai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol peren) adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.Adapun jenis PNBP yang diatur dalam PP ini adalah:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Rencana Akan Gratiskan SIM bagi Warga Miskin, Ini Kategorinya
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x