Menolak Divaksin Covid, Siap-siap Denda Menanti

- 5 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi suntik vaksin.
Ilustrasi suntik vaksin. /

BAGIKAN BERITA - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memberlakuan denda kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. 

Pemprov Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. 

Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.  

Baca Juga: Ceroboh! Jenazah Covid-19 di RSUD Bogor Nyaris Tertukar

Yakni Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi. 

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 juta. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Tanya ke Andin Hubungan Aldebaran dengan Roy, Elsa Mendengarnya

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," tulis Perda tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x