MUI Resmi Keluarkan Fatwa: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /

BAGIKAN BERITA - MUI dalam siaran persnya menetapkan vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal.

Rapat pleno yang di gelar MUI secara tertutup inj berlangsung di hotel Sultan pada Jumat 8 Januari 2021.

Komisi Fatwa MUI pusat secara resmi menetapkan vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal hanya saja fatwa ini belum final mengingat masih menunggu izin dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Baca Juga: Persib Bandung Kini miliki Teknologi Catapult untuk Meningkatkan Performa Para Pemainnya

"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal" ujar Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Asrorun menambahkan, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience. 

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Baca Juga: Irfan Hakim Negatif Covid-19: Tetap Harus Jaga Diri Biar Tidak Menularkan atau Tertular Kembali

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x