Polisi hanya meminta nomor pelat nomor "LUNAS PAK" diganti dengan yang asli
"Terus dicek surat-suratnya dari SIM dan STNK-nya, setelah dicek ternyata surat-suratnya lengkap," ujar Erik.
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Live Streaming Presiden Jokowi di Suntik Vaksin Covid-19, Ini Link Lengkapnya
"Kita kasih imbauan, dia copot, dia lanjutkan perjalanan dan tidak kita tilang. Karena lengkap surat-suratnya, kemudian juga bikin surat pernyataan dengan tidak akan menggunakan plat nomor itu lagi," tambahnya.
Pada akhir pembicaaran Erik menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan agar jangan mengubah plat nomor sekehendaknya karena akan menyulitkan ketika kendaraan tersebut dicuri. ***