Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet

- 19 Januari 2021, 22:04 WIB
Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet /pmj news/

BAGIKAN BERITA-Sempat viral terkait kasus dugaan perbuatan mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Polisi akhirnya menetapkan GM (23) sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Jalan Cerita Ikatan Cinta Episode 129: Andin Teguh Pendirian Tak Mau Maafkan Aldebaran

“Pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, petugas RSD Wisma Atlet baru mengetahui terkait viralnya postingan soal hubungan badan sesama jenis yang terjadi di TKP dalam aplikasi Twitter.

Lalu, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

Baca Juga: Resmi: Mario Mandzukic Gabung AC Milan dengan Bebas Transfer

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x