Buntut Cuitan, Kristen Antoinette Gray Akhirnya di Deportasi dari Indonesia

- 20 Januari 2021, 17:07 WIB
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/ /Fikri Yusuf/Antara

BAGIKAN BERITA - Kemenkumham Kantor wilayah Bali pada Selasa, 19 Januari 2021 malam waktu setempat, mendeportasi warga AS, Kristen Antoinette Gray.

Gray menjadi trending topic setelah utas cuitannya viral yang berisi ajakan WNA pindah ke Bali selama pandemi dengan alasan biaya hidup murah.

Tak hanya Gray, deportasi juga dikenakan pada pasangan Gray yakni Saundra Michelle Alexander.

Baca Juga: Kena Batunya, WNA Amerika Serikat Kristen Gray Akhirnya Akan Dideportasi Ditjen Imigrasi dari Bali

Sikap ini sekilas menggembirakan mengingat netizen menduga Gray sengaja overstay di Indonesia dan tidak mau bayar pajak. 

Tapi alasan pemerintah menjatuhkan sanksi deportasi berpotensi memicu kecaman internasional: Kemenkumham menilai Gray patut dideportasi karena kesalahan menyebarkan info “meresahkan masyarakat”,
karena di salah satu twit-nya dia bilang Bali ramah buat komunitas LGBT.

Menurut pengacaranya, Erwin Siregar, Gray masih syok dengan tanggapan warganet Indonesia atas utasnya. 

Baca Juga: Bom Meledak Serang Konvoi Tentara di Kota Bannu Pakistan, Tewaskan 26 Tentara pada 19 Januari 2014

 “Saya tidak bersalah. Saya tidak melebihi izin tinggal visa saya. Saya tidak bekerja yang mendapat bayaran rupiah [sehingga tak perlu bayar pajak]. Saya membuat pernyataan tentang LGBT [di Twitter] dan karena itulah saya dideportasi,” ujar Gray kepada wartawan. 

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x