Inilah 20 Jenis Ikan yang Dilindungi Menurut KKP, Berikut Daftarnya

- 23 Januari 2021, 13:47 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia*/
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia*/ /Investordaily/

BAGIKAN BERITA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menjelaskan penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.

Hal tersebut dilakukan, lanjut Tebe, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS

Ke-20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.

Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

Baca Juga: Amien Rais Tegur Presiden: Pak Jokowi Tidak Usah Katakan Negara Tidak Boleh Kalah, Jangan!

"Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x