BAGIKAN BERITA - Beberapa waktu lalu sempat viral kabar akan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 ribu dari pemerintah untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Pemilik SIM A dan SIM C dikabarkan akan mendapatkan BLT Rp.900 ribu sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
BLT sebesar Rp900 ribu tersebut kabarnya akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 bagi pemilik SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Mulai Disalurkan 4 Januari 2021, Ini Kata Mensos Risma 3 Jenis BLT yang dibagikan
Namun tidak semua pemilik SIM A dan SIM C akan mendapat BLT Rp900 ribu karena ada pengecualian.
Syarat utama yang disebutkan kabar tersebut untuk mendapat BLT sebesar Rp900 ribu, yakni SIM A dan C berstatus hidup, atau tidak hangus karena telat diperpanjang.
Setelah dilakukan penelusuran, info terkait BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.
Baca Juga: Horee, NIK dan KTP yang Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Kabar BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C merupakan hoaks karena dari info yang beredar, produsen informasi tipu-tipu itu juga menyematkan link atau tautan menuju sebuah laman di internet. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?