Jika Lolos Seleksi CPNS 2021, Anda Harus Tahu Gaji Pokok PNS Gol. I hingga IV dan Gaji PPPK, Catat Ya

- 15 Juli 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi CPNS. Besaran gaji PNS di Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi CPNS. Besaran gaji PNS di Pemprov DKI Jakarta. /Instagram/@bkngoidofficial/

BAGIKAN BERITA -Sudahkah anda ikut seleksi CPNS 2021 dan PPPK? baru-baru ini seleksi CPNS 2021 dan PPPK tengah dilaksanakan di tahap pendaftaran yang dibuka pada 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

Sebagai informasi, untuk anda yang nantinya jika lolos CPNS 2021 dan akan menjadi PNS, berikut ini Bagikanberita.com via SerangNews.com ada data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, melalui BKN, pemerintah telah menegaskan, membuka lowongan formasi CPNS 2021 sejumlah 570 instansi yang berada di kementerian maupun lembaga pusat atau daerah.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS 2021 BUMN Lengkap dengan Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

Anda mesti tahu, adapun pelaksanaan seleksi ASN terbagi atas dua jenis yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK 2021).

Seperti dikutip Bagikanberita.con via SerangNews.com dari berbagai sumber pada Selasa 13 Juli 2021, pada umumnya besaran gaji PNS dan PPPK 2021 diatur sesuai dengan pangkat golongannya dengan pembagian skema kerja sesuai instansi yang diterima.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini ada data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Ada Peluang Besar Bagi Lulusan SMA Sederajat di 10 Instansi Ini, Yuk Daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id


Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selanjutnya ini keterangan gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut :

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

- IIIa: Penata Muda.

- IIIb: Penata Muda Tingkat 1.

- IIIc: Penata.

- IIId: Penata Tingkat 1.

Golongan IV

- IVa: Pembina.

- IVb: Pembina Tingkat 1.

- IVc: Pembina Utama Muda.

- IVd: Pembina Utama Madya.

- IVe: Pembina Utama.

Lalu kemuduan, adavbesaran gaji PPPK dikutip Bagikanberita.com via SerangNews.com dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Catat dan perhatikan.

CPNSBaca Juga: 10 Lembaga Pemerintah yang Membuka Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA, Berikut Rinciannya

Berikut Besaran Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah informasi dari data besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan besaran gaji PPPK.

Diingatkan juga, data dapat berubah sewatu-waktu, untuk informasi data gaji PNS tahun ini, anda dapat bertanya pada instansi kementerian atau lembaga yang di terima ketika sudah dinyatakan lolos dan  resmi diterima seleksi CPNS dan PPPK 2021.*** (Aulia Dewi/ Serangnews.com) 

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Serangnews.com pada tanggal 13 Juli 2021 dengan judul: Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Besaran Gaji Pokok PNS Golongan 1 sampai IV serta Gaji PPPK

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x