Inilah Ruas Jalan Tol Jawa dan Bali yang Disekat Mulai 16-22 Juli 2021 selama PPKM Darurat

- 16 Juli 2021, 22:21 WIB
Inilah Ruas Jalan Tol Jawa dan Bali yang Disekat Mulai 16-22 Juli 2021 selama PPKM Darurat
Inilah Ruas Jalan Tol Jawa dan Bali yang Disekat Mulai 16-22 Juli 2021 selama PPKM Darurat /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Untuk mendukung program pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) akan melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan (disekat) di jalan tol pulau Jawa dan Bali mulai pada 16-22 Juli 2021.

Jalan tol yang disekat di pulau Jawa dan Bali selama PPKM Darurat dilakukan JTTRD atas diskresi dari pihak Kepolisian, bersamaan dengan libur Idul Adha 1442 hijriah pada 16-22 Juli 2021.

Adapun jalan tol yang disekat ini sesuai dengan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Pembatasan dan pengendalian selama PPKM Darurat ini tidak berlaku untuk angkutan logistik dan kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency.

Hal ini dikatakan oleh General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada wartawan.

"Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT). ujarnya.

Untuk persyaratan bagi pengguna jalan yang melintas di titik lokasi penyekatan harus mengikuti aturan sebagai berikut:

1. Menggunakan masker

2. Kapasitas kendaraan memuat 50% penumpang

3. Memperlihatkan dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x