Resmi, Presiden Jokowi Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Ini Ketentuannya

- 20 Juli 2021, 20:51 WIB
Jokowi resmi mengumunkan perpanjangan PPKM darurat serta memberikan pemaparan terkait skenario pembukaan secara bertahap 26 Juli 2021.
Jokowi resmi mengumunkan perpanjangan PPKM darurat serta memberikan pemaparan terkait skenario pembukaan secara bertahap 26 Juli 2021. /Tangkapan layar kanal Youtube Setpres

BAGIKAN BERITA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 20 Juli 2021 malam. 

Menurut Jokowi, penerapan PPKM tidak bisa dihindari karena angka positif Covid-19 masih terus meningkat. 

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Terkait PPKM Darurat yang Baru Dibuka 26 Juli 2021

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi. 

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x