Seluruh Jawa Barat PPKM Level 4, kecuali Kabupaten Majalengka yang Level 3, Begini Penjelasannya

- 22 Juli 2021, 09:38 WIB
Polresta Bogor Kota membahas ganjil genap pada hari kerja selama PPKM.
Polresta Bogor Kota membahas ganjil genap pada hari kerja selama PPKM. /Antara Foto/Arif Firmansyah/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali hinggal 25 Juli 2021 mendatang. 

Namun, perpanjangan PPKM Darurat ini sekarang berganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut karena menurut Satgas COVID-19, seluruh wilayah di Jawa dan Bali masih berstatus level 4, kecuali Kabupaten Majalengka. 

Baca Juga: Berapa Jumlah Bansos yang Ditujukan untuk 5,9 Juta KPM? Ini Besaran Diterima Anda Periode Juli-Desember 2021

"Seperti DKI Jakarta, semua kabupaten/kota pada level 4," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan siaran pers PPKM di kanal YouTube FMB9. 

Nadia mengatakan dari 14 daerah di Jawa Barat yang berada di level 4, hanya Kabupaten Majalengka yang turun dari level 4 ke level 3. 

"Ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten/kota lain, untuk segera menyusul," katanya.

Baca Juga: Kapan Cair Bansos Rp200 Ribu untuk 5,9 Juta KPM? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Untuk provinsi Jawa Tengah, kata Nadia, terdapat 21 daerah yang saat ini berada pada level 4, sedangkan daerah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x