BAGIKAN BERITA – Inilah syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh selama perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama PPKM berlangsung, sebaiknya mengetahui syarat apa saja yang harus disiapkan.
Pemberlakuan syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh selama PPKM untuk mendukung program Pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan Covid-19.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memperbarui kebijakan dan persyaratan bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antarkota.
Seperti informasi yang disampaikan melalui unggahan Instagram PT KAI (@kai121_) pada tanggal 13 Agustus 2021.
Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan calon penumpang kereta yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, sesuai dengan aturan SE KA Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Inilah 25 Lokasi Rapid Test Antigen di Kota Bandung Lengkap dengan Harganya
1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.