Dapatkan Perundungan Balik, Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

- 10 September 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /PIXABAY/Tumisu/

BAGIKAN BERITA - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sesama pegawai KPI masih menjadi sorotan publik dan masih menjalani proses hukum.

Sebelumnya tersebar unggahan berisi tangkapan pesan terbuka yang disampaikan korban MS terkait perundungan yang dialaminya di KPI.

Dalam surat tersebut, korban MS memaparkan perundungan yang dialaminya semenjak tahun 2012 serta mengungkapan data pribadi para terduga pelaku pegawai KPI.
 


Senin 6 September 2021 lalu kelima terduga pelaku yang dilaporkan diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait surat terbuka tersebut, melalui kuasa hukum masing-masing pihak terduga pelaku RM, RT, dan EO laporkan balik korban MS atas tuduhan pencemaran nama baik.

Terduga pelaku diketahui mengalami perundungan dari berbagai pihak akibat data pribadi mereka tertera dalam surat terbuka korban MS yang telah tersebar di media sosial.
 
Baca Juga: KPI Dinilai Berlebihan Melakukan Sensor pada Tayangan di Televisi, Shizuka dan Sandy Tupai di Blur

Hasto Atmojo selaku ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengatakan laporan terduga pelaku pada korban tidak bisa dilakukan.

Karena korban atau saksi tidak dapat dituntut saat dalam atau sedang menjalani proses hukum.

"Jika korban mengajukan laporan ke LPSK, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu ada, korban ataupun saksi yang sedang diberikan kesaksian tidak dapat dituntut baik secara pidana ataupun perdata," ungkap Hasto Atmojo.

Hasto menambahkan, apabila pihak terlapor mengajukan laporan balik terhadap korban, kepolisian semestinya memproses laporan korban terlebih dahulu.
 
Baca Juga: Deddy Corbuzier Pertanyakan KPI soal Acara Menampilkan Saipul Jamil, Ketua KPI Agung Suprio Beri Klarifikasi

Ia juga berharap korban MS segera mengajukan permohonan untuk perlindungan terhadap LPSK untuk dapat ditangani lembaga tersebut dengan segera.

Diketahui, pihak korban MS juga telah mengundang para pihak terduga pelaku untuk membicarakan opsi damai di kantor KPI tanpa didampingi pengacara masing-masing.

Kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam KPI tercuat setelah tersebar tulisan surat terbuka dari korban MS.
 
Baca Juga: Ada Dugaan Pelecehan Seksual dan Bullying Sesama Anggota KPI, Ketua KPI Agung Suprio Janji Segera Investigasi

Tulisan tersebut berisi kronologis peristiwa perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS oleh terduga pelaku sesama karyawan KPI.

Selain itu, tulisan surat terbuka tersebut juga memuat data pribadi para terduga pelaku yang dilaporkan korban.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x