Jangan ke Rentenir, Cukup di PNM Mekaar Plus Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta dan Tanpa Jaminan

- 23 September 2021, 12:15 WIB
Jangan ke Rentenir, Cukup di PNM Mekaar Plus Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta dan Tanpa Jamina
Jangan ke Rentenir, Cukup di PNM Mekaar Plus Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta dan Tanpa Jamina /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Akibat pandemi Covid-19, pemerintah bekerjasama dengan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Plus tidak ada hentinya memberikan bantuan, salah satunya pinjaman untuk modal usaha hingga Rp25 juta khusus perempuan.

Modal usaha berupa pinjaman hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus diberikan khusus kepada kaum perempuan yang telah memiliki usaha sebelumnya yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, yang paling menarik dari program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta ini adalah pelaku UMKM khususnya perempuan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan agunan atau jaminan kepada PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Tinggal 8 Hari Lagi, Segera Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Login blum Banpres id Sebelum Terlambat

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Perbanyak Doa di Malam Jumat, Banpres BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Cair, Berikut Ini Syaratnya

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x