Tidak Perlu Repot, Sekarang Kartu Keluarga dan Dokumen Lainnya Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

- 7 Oktober 2021, 18:05 WIB
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri / Pixabay - 200degrees /

BAGIKAN BERITA - Dokumen kependudukan menjadi sangat penting terutama untuk perihal administratif, kartu keluarga menjadi salah satu yang dibutuhkan dan terkadang membuat repot.

Terkadang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya kita lupa menyimpan dimana terutama saat sedang dibutuhkan sehingga membuat repot.

Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak secara mandiri dan tidak repot.

Baca Juga: Live Streaming Semifinal UEFA Nations League Belgia Vs Prancis: Adu Tajam Romelu Lukaku dengan Kylian Mbappe

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaukak inovasi terobosan untuk mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan.

Dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat kependudukan, dan lainnya kini dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas jenis HVS A4 80gram.

Kebijakan baru tersebut memungkinkan masyarakat tidak perlu repot mengurus semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mau Lemak Perut Anda Berkurang? Cobain Deh Konsumsi Buah Ini

Selain itu, kebijakan ini juga membuat negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp 450 miliar dari alokasi anggara dokumen kependudukan.

Dokumen penting yang bisa dicetak mandiri antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, Akta Kelahiran atau Akta Pencatatan Sipil, dan Surat Kependudukan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x