BAGIKAN BERITA - Yana Supriatna (40) pelaku prank masyarakat umum atau rekayasa cerita bohong korban kriminalitas di Cadas Pangeran Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat.
Kabar penetapan Yana Supriatna sebagai tersangka rekayasa cerita bohong korban kriminalitas di Cadas Pangeran, disampaikan melalui rilis oleh pihak penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat.
Yana Supriatna Cadas Pangeran diduga melanggar pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong, diancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: 2 Aktivitas di Masjid yang Dilarang Rasulullah SAW dan Tidak Diketahui Banyak Orang, Hati-hati!
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin 22 November 2021).
"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," tambah Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Untuk motif, yang dilakukan tersangka, menurut Erdi untuk menghindari permasalahan di tempat kerja dan keluarga.
"Yang bersangkutan (Yana Supriatna) secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya," ungkap Erdi.
Erdi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berani membuat rekayasa yang dapat menarik perhatian masyarakat dan menimbullkan keonaran karena akan dipidana.