Sukses Prank Masyarakat Umum, Yana Supriatna Cadas Pangeran Menjadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Penjara

- 22 November 2021, 13:40 WIB
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon /Instagram @banjarnahor/

BAGIKAN BERITA - Yana Supriatna (40) pelaku prank masyarakat umum atau rekayasa cerita bohong korban kriminalitas di Cadas Pangeran Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat.

Kabar penetapan Yana Supriatna sebagai tersangka rekayasa cerita bohong korban kriminalitas di Cadas Pangeran, disampaikan melalui rilis oleh pihak penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat.

Yana Supriatna Cadas Pangeran diduga melanggar pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong, diancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: 2 Aktivitas di Masjid yang Dilarang Rasulullah SAW dan Tidak Diketahui Banyak Orang, Hati-hati!

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin 22 November 2021).

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," tambah Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Untuk motif, yang dilakukan tersangka, menurut Erdi untuk menghindari permasalahan di tempat kerja dan keluarga.

Baca Juga: Buruan Daftar di KUR BSI Angsuranya Ringan dan Tanpa Bunga, Bisa Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 juta

"Yang bersangkutan (Yana Supriatna) secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya," ungkap Erdi.

Erdi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berani membuat rekayasa yang dapat menarik perhatian masyarakat dan menimbullkan keonaran karena akan dipidana.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x