Yana Sumedang Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Tiga Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 22 November 2021, 15:54 WIB
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon /Instagram @banjarnahor/

BAGIKAN BERITA -- Yana Supriatna, pria asal Sumedang yang membuat gempar dunia maya karena disangka hilang Cadas Pangeran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang. 

Yana dikenakan pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan penyidikan Polres Sumedang, Yana diketahui memiliki masalah dengan pekerjaan dan keluarganya. 

Baca Juga: Akhirnya Aldebaran Bongkar Kejahatan Irvan Setelah Bertemu Denis Setiano, Mama Sarah Murka di Ikatan Cinta

Hal ini yang mendorong Yana membuat rekayasa seolah-olah dirinya mengalami kriminalisasi sehinga ingin dianggap hilang. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Yana terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara. 

"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," ungkap Erdi dalam Pers Konferensi yang digelar Senin 22 November 2021. 

Baca Juga: Bukan Kucing, Kata Syekh Ali Jaber Hewan Ini yang Membawa Berkah dan Sering Menyebut Nama Allah di Rumah Kamu

Erdi menambahkan, Yana ingin menghindar dsri masalah yang kini tengah membelenggunya sehingga membuat akal-akalan hilang. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x