BAGIKAN BERITA - Sebanyak 8 tempat di Kabupaten Bandung mulai hari ini akan ditutup, 31 Desember 2021.
Penutupan 8 lokasi di Kabupaten Bandung ini dilaksanakan menjelang libur tahun baru 2022.
Sebanyak 8 lokasi yang ditutup di Kabupaten Bandung tersebut dibeberapa Kecamatan.
Dikutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @tmcpolrestabandung, penutupan 8 lokasi di Kabupaten Bandung berlaku pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Adapun lokasi yang akan ditutup yaitu alun-alun dan pusat keramaian di Kabupaten Bandung.
Penutupan sendiri berdasarkan Keputusan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Baca Juga: Siap-siap, Parkir Sembarangan di Kota Bandung Akan Diderek dan Didenda Rp1 Jutaan
Berikut ini adalah 8 lokasi yang ditutup selama 2 hari di wilayah Kabupaten Bandung.