BAGIKAN BERITA – Pemerintah memutuskan tanggal 12 Januari 2022 menjadi hari untuk disuntikkan vaksin booster, inilah kalangan yang akan menerimanya.
Vaksin booster ini merupakan dosis vaksinasi ketiga yang dianjurkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pengumuman terkait vaksin booster ini disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan, Budi Gunadi dalam konferensi pers secara online pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Bruno Cantanhede Bandingkan Bobotoh Persib dengan Suporter Liga Vietnam, Begini Penjelasannya
“Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini,” ujar Budi.
Sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster ini akan diberikan kepada kalangan orang dewasa di atas usia 18 tahun.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan bahwa ada kriteria lain yang menjadi kalangan penerima vaksin booster yaitu kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi ketiga ini harus memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu 6 bulan sesudah dosis kedua,” ujarnya.