Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar atas Kasus Penyebaran Informasi Hoaks

- 4 Januari 2022, 07:18 WIB
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian. /Antara/

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Dokumen Ini, Pemilik UMKM Bisa Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x