BAGIKAN BERITA - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atau kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Habib Bahar terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih menurut pasal yang menjeratnya.
Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam keterangan pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Polda Jabar telah melakukan penahan Bahas bin Smith setelah ditatetakam tersangka.
Bahar bin Smith sebelumnya diperiksa selama 11 jam, Habib Bahar bin Smith kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Habib Bahar memenuhi undangan Polda Jabar dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022. Pria berambut pirang tersebut diperiksa sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Vaksin Booster Akan Disuntikan Mulai 12 Januari, Ini Kalangan yang Akan Menerimanya
Polisi menemukan ada beberapa fakta bahwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi palsu saat berceramah di Kabupaten Bandung.