Pasal Ini Digunakan Polda Jabar dalam Menetapkan Tersangka Habib Bahar bin Smith, Ancaman Penjara 5 Tahun

- 4 Januari 2022, 07:33 WIB
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks. /PMJ news/

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Bandingkan Bobotoh Persib dengan Suporter Liga Vietnam, Begini Penjelasannya

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. 

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Dokumen Ini, Pemilik UMKM Bisa Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x