BAGIKAN BERITA - Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith kini ditahan Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran informasi bohong.
Habib Bahar dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.
Seseorang berinisial TNA melaporkan Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.
Akibatnya, Polda Jabar memanggil Bahar bin Smith dan memeriksanya selama 11 jam pada Senin 3 Januari 2022.
Setelah diperiksa, Bahar bin Smith langsung ditahan oleh Polda Jabar karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam keterangan pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik menemukan ada beberapa fakta bahwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi palsu saat berceramah di Kabupaten Bandung.