Habib Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara, 3 Pasal Ini Digunakan Polda Jabar dalam Menjeratnya Tersangka

- 4 Januari 2022, 08:10 WIB
Habib Bahar bin Smith ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. /Sri Yatni/

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Disuntikan Mulai 12 Januari, Ini Kalangan yang Akan Menerimanya

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. 

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x