Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun

- 11 Januari 2022, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan. /PMJ News/Yenni/

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Selasa 11 Januari 2022: Saksikan Dewi Rindu, Buku Harian Seorang Istri, Dari Jendela SMP

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

Baca Juga: Jadwal India Open Selasa 11 Januari 2022: Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Siap Bertanding di Ganda Putra

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x