BAGIKAN BERITA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean langsung ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022 terkait penahanan Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: TREASURE Segera Comeback dengan Mini Album, Catat Tanggal dan Tandai Kalender Kamu Teume
Selanjutnya, penahanan diberikan supaya Ferdinand Hutahaean tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu Ferdinand Hutahaean dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.
"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun," katanya.
Kemudian dia menjelaskan kalau tersangka Ferdinand Hutahaean sebelumny sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.