"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," jelas Ramadhan.
Sebagai informasi, Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB pada Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp50 Juta dari KUR BRI Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Caranya
Dari hasil keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli telah diperiksa beserta barang bukti telah dikantongi penyidik.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter.
Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp50 Juta dari KUR BRI Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Caranya
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Mantan politikus Partai Demokrat itu diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.***