BAGIKAN BERITA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.
Ferdinand ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Baca Juga: TREASURE Segera Comeback dengan Mini Album, Catat Tanggal dan Tandai Kalender Kamu Teume
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 21 saksi ahli untuk menaikkan status hukum Ferdinand Hutahaean.
Akhirnya, pada Senin malam kemarin, Ferdinand resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Selasa 11 Januari 2022.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.