Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 10:20 WIB
Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Instagram /@ferdinand_hutahaean

BAGIKAN BERITA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022. 

Ferdinand ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. 

Baca Juga: TREASURE Segera Comeback dengan Mini Album, Catat Tanggal dan Tandai Kalender Kamu Teume

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 21 saksi ahli untuk menaikkan status hukum Ferdinand Hutahaean. 

Akhirnya, pada Senin malam kemarin, Ferdinand resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Hebat, Oh Young Soo, Kakek di Drakor Squid Game Memenangkan Penghargaan Best Supporting Actor Golden Awards

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x