Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pemuda Penendang Sesajen Semeru Sekarang Diburu Polisi

- 11 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku.
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku. /Tangkapan layar video viral di Facebook/

Atas dasar tersebut, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman total hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Hebat, Oh Young Soo, Kakek di Drakor Squid Game Memenangkan Penghargaan Best Supporting Actor Golden Awards

Tak lupa di kesempatan yang sama, kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkas AKBP Eka Yekti. ****

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x