Vaksinasi booster ini dilaksanakan di pelayanan atau fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah kota maupun daerah.
Kemenkes juga menyampaikan kombinasi vaksin booster yang ditentukan adalah sebagai berikut:
1. Penerima Vaksin Sinovac lengkap (dosis 1 dan 2) akan menerima vaksin booster 1/2 (setengah) dosis vaksin Pfizer atau vaksin Astrazeneca
2. Penerima Vaksin Astrazeneca lengkap (dosis 1 dan 2) akan menerima vaksin booster 1/2 (setengah) dosis vaksin moderna
Kombinasi vaksin tersebut juga dibuat berdasarkan ketersediaan dan perkembangan dari hasil penelitian yang sudah dilakukan.
Sesuai dengan hasil riset yang sudah disetujui oleh BPOM, ITAGI, dan sesuai rekomendasi WHO bahwa vaksin booster bisa menggunakan vaksin sejenis (homolog) atau berbeda (heterolog).
Penelitian dalam dan luar negeri juga menunjukkan bahwa 1/2 (setengah) dosis vaksin booster yang diberikan menghasilkan peningkatan level antibodi.
Dosis tersebut berikan peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dibandingkan dosis penuh dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang lebih ringan.