Masyarakat Indonesia Siap Lakukan Vaksinasi Dosis Ketiga, Berikut Teknis Kriteria Vaksin Booster Covid-19

- 13 Januari 2022, 09:49 WIB
Teknis kriteria pemberian vaksin booster covid-19 di Indonesia
Teknis kriteria pemberian vaksin booster covid-19 di Indonesia /Pixabay. Com/

Vaksinasi booster ini dilaksanakan di pelayanan atau fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah kota maupun daerah.

Kemenkes juga menyampaikan kombinasi vaksin booster yang ditentukan adalah sebagai berikut:

1. Penerima Vaksin Sinovac lengkap (dosis 1 dan 2) akan menerima vaksin booster 1/2 (setengah) dosis vaksin Pfizer atau vaksin Astrazeneca

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Kamis 13 Januari 2022, Buku Harian Seorang Istri, Dewi Rindu, Dari Jendela SMP

2. Penerima Vaksin Astrazeneca lengkap (dosis 1 dan 2) akan menerima vaksin booster 1/2 (setengah) dosis vaksin moderna

Kombinasi vaksin tersebut juga dibuat berdasarkan ketersediaan dan perkembangan dari hasil penelitian yang sudah dilakukan.

Sesuai dengan hasil riset yang sudah disetujui oleh BPOM, ITAGI, dan sesuai rekomendasi WHO bahwa vaksin booster bisa menggunakan vaksin sejenis (homolog) atau berbeda (heterolog).

Penelitian dalam dan luar negeri juga menunjukkan bahwa 1/2 (setengah) dosis vaksin booster yang diberikan menghasilkan peningkatan level antibodi.

Dosis tersebut berikan peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dibandingkan dosis penuh dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang lebih ringan.

Baca Juga: Kejutan Besar-besaran untuk Perempuan, Dapatkan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x