Kapan Mulai Berlaku Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi? Begini Kata Luhut Binsar

- 25 Juni 2022, 09:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan nyatakan masyarakat yang membeli minyak goreng curah harus memakai Aplikasi PeduliLindungi..
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan nyatakan masyarakat yang membeli minyak goreng curah harus memakai Aplikasi PeduliLindungi.. /Instagram luhut.pandjaitan

BAGIKAN BERITA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pembelian minyak goreng curah harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Luhut menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan memantau minyak goreng distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.

Pembelian mingor dengan memakai Aplikasi PeduliLindungi telah dibahas melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Hasilnya, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?

Luhutmengatakan, pembelian migor dengan PeduliLindungi akan mulai diujicobakan pada Senin 27 Juni 2022.

Rencananya, pemerintah akan melakukan sosialiasi selama dua minggu untuk mamastikan masyarakat bisa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi ini.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan COVID-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x