BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang terhitung mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 akan diberlakukan vaksinasi booster sebagai salah satu syaratnya.
Aturan Vaksin Booster untuk para pengguna transportasi udara seperti pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.
"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga
atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.
Baca Juga: Ternyata Tidak Hanya Pendeta, Ustaz Juga Jadi Korban Penembakan KKB di Kenyam Papua
Sementara itu bagi para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Juara Singapore Open 2022, Anthony Ginting Sudahi 6 Tahun Puasa Gelar Indonesia di Tunggal Putra