Habib Rizieq Shihab Bebas untuk Semua Kasus yang Menjeratnya

- 20 Juli 2022, 09:20 WIB
Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim
Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim /Antara/Reno Esnir/

BAGIKAN BERITA - Habib Rizieq Shihab, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Rabu 20 Juli 2022 untuk semua kasus yang pernah menjeratnya.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan hingga 10 Juni 2024.

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim pada hari ini, dibenarkan penasehat hukumnya Aziz Yanuar.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tidak Berpotensi Tsunami

"Insya Allah mohon doanya," ujar Aziz Yanuar seperti dikutip dari ANTARA.

Masih menurut Aziz Yanuar bahwa bebasnya Habib Rizieq Shihab, untuk semua kasus yang menjerat mantan pentolan FPI ini

"Semua kasus," ungkapnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 karena terjerat tiga perkara dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda.

Baca Juga: Buntut 10 Orang Tewas Akibat Truk Pertamina, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Adapun tiga kasus yang menjerat, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah Kasus Petamburan, kerumunan Megamendung dan swab RS Ummi.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x