Mantan Imam Besar FPi Habib Rizieq Bebas dari Penjara sebelum Tahun 2024, Begini Alasannya

- 20 Juli 2022, 15:10 WIB
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan setelah bebas dari penjara.
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan setelah bebas dari penjara. /Twitter/@DPP_LIP/

BAGIKAN BERITA – Mantan Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq bebas dari penjara hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sekira pukul 06.45 WIB.

Terpidana kasus kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor tersebut langsung pulang ke rumahnya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Ada Bantuan Pinjaman Modal Usaha bagi UMKM, Rp100 Juta dari KUR BRI Tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih  berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x