Kominfo mengatakan pihaknya telah lakukan komunikasi dengan pihak Paypal dan memastikan layanan tersebut daftarkan PSE-nya dan penuhi syarat yang tepat untuk daftar.
Paypal sebelumnya masuk layanan yang tidak terdaftar serta belum penuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2022 tentang PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, setelah Padepokan Ditutup, Instagram Gus Samsudin Diserbu Netizen
Kemudian Paypal yang sempat diblokir telah dibuka sementara oleh Kominfo layanannya sampai 5 Agustus 2022.
Meski begitu Kominfo memastikan jika Paypal akan lakukan pendaftaran dalam waktu dekat sehingga bisa dinormalisasi.
"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ujar Dedy.
Topik pendaftaran layanan PSE lingkup privat jadi salah satu topik hangat yang ramai jadi perbincangan warganet.
Terkait pendaftaran PSE lingkup privat ini dinilai pemerintah sebagai langkah dalam menjaga kedaulatan negara di ruang digital.
Regulasi atau aturan terkait sebetulnya sudah ada sejak satu dekade belakangan dan tidak dibuat dengan mendadak.