Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Gus Samsudin Tak Ingin Tutup Padepokan meski Didemo Massa
Tahun 2019 regulasi terkait PSE mendapat revisi dikenal Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2022 juga telah disahkan sejak November 2020 guna memperkuat dasar kepentingan daftar PSE.
Hingga hari ini melihat website pse.kominfo.go.id sudah ada sekitar 293 PSE asing yang terdaftar dan 8957 PSE domestik yang terdaftar.***