Paypal Masuk Daftar PSE Asing yang Dihentikan Sementara, Berikut Penjelasan Kominfo

- 2 Agustus 2022, 21:59 WIB
Paypal masih masuk dalam daftar PSE dihentikan sementara oleh Kominfo
Paypal masih masuk dalam daftar PSE dihentikan sementara oleh Kominfo /Paypal /

Hal tersebut dikarenakan Paypal belum penuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2022 tentang PSE Lingkup Privat.

Kominfo mengatakan pihaknya telah lakukan komunikasi dengan pihak Paypal dan memastikan layanan tersebut daftarkan PSE-nya dan penuhi syarat yang tepat untuk daftar.

Baca Juga: Pantas Berani Lawan Gus Samsudin, Ternyata Pesulap Merah Bukan Orang Sembarang, Inilah Profilnya

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ujar Dedy.

Kominfo memastikan jika Paypal akan lakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat sehingga bisa dinormalisasikan.

Kemudian Paypal yang sempat diblokir telah dibuka sementara oleh Kominfo layanannya hingga 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, setelah Padepokan Ditutup, Instagram Gus Samsudin Diserbu Netizen

Kominfo dan pendaftaran PSE lingkup privat jadi salah satu topik hangat yang ramai jadi perbincangan warganet.

Terlebih layanan keuangan Paypal diketahui banyak digunakan oleh masyarakat dunia termasuk masyarakat di tanah air.

Karena Paypal jadi layanan keuangan yang banyak digunakan masyarakan untuk lakukan transaksi keuangan asing.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara pse.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x