BAGIKAN BERITA - Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) wajibkan berbagai layanan asing dan domestik daftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektonik) supaya bisa tetat beroperasi.
Topik Kominfo dan PSE beberapa bulan belakanang menjadi perbincangan hangat warganet di tanah air tuai pro kontra.
Begitupun dengan tujuan pendaftaran PSE ke Kominfo dinilai sebagai jaminan untuk perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Paypal Masuk Daftar PSE Asing yang Dihentikan Sementara, Berikut Penjelasan Kominfo
Melansir Antara 1 Agustus 2022, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bagi para penyelenggara layanan untuk daftar PSE ke Kominfo.
Para penyelenggara layanan dala daftar PSE diwajibkan untuk menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi para pelanggannya terutama pelanggan di tanah air.
"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," ungkap Johnny, Senin di Kantor KPU RI di Jakarta.
Baca Juga: Yahoo, DOTA dan Steam Dapat Normalisasi Komifo, Paypal Jadi Perdebatan dan Dipastikan Daftar PSE
Pada momen tersebut Johnny juga mengatakan sejumlah syarat daftar PSE yang salah satunya wajibkan layanan penyelenggara berikan perlindungan data pribadi milik pelanggan.