Kominfo Ungkap Kewajiban Pendaftaran PSE untuk Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Indonesia

- 3 Agustus 2022, 09:54 WIB
Kominfo ungkap perlindungan data pribadi jadi tujuan daftar PSE
Kominfo ungkap perlindungan data pribadi jadi tujuan daftar PSE /Pixabay.com/

Syarat PSE lainnya mewajibkan pihak penyelenggara pendaftar untuk ikuti regulasi perundang-undangan Indonesia.

Serta wajib melakukan proses uji layak sistem yang mereka gunakan bagi para PSE pendaftar.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Kuat Pesulap Merah Bongkar Rahasia Perdukunan hingga Berani Ribut dengan Gus Samsudin

"Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa," ujar Johnny.

Johnny juga mengatakan bahwa aturan pendaftaran PSE ini mengatur mengenai data pribadi dari sisi penegakan hukum.

"Misalnya ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital, itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Roy Suryo Ikut Kegiatan Komunitas Mobil dengan Penyangga Leher Sambil Tertawa, Ini Kata Polisi

Johnny menegaskan penggunaan data pribadi digunakan sebagai kepentingan selain penegakan hukum dilarang dalam regulasi PSE.

Peraturan PSE ini untuk kepentingan penegakan hukum dan oleh penegak hukum bukan untuk yang nonhukum.

"Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada," ungkap Johnny.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x