Kades Cantik Ini Diduga Maling Uang Rakyat, Inilah Profil Pipit Heryanti yang Ditangkap Kejari Bekasi

- 5 Agustus 2022, 13:46 WIB
Sosok Pipit Heryanti Kades Lambangsari.
Sosok Pipit Heryanti Kades Lambangsari. /https://bpbd.bekasikab.go.id//

BAGIKAN BERITA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti. 

Pipit ditangkap Kejari lantaran diduga maling uang rakyat dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Pipit rencana ditahan selama 20 hari guna penyidikan Kejari hingga ada keputusan hukun apakah Pipit dinyatakan tersangka atau tidak. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, Pipit diduga memungut sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Saingi Film Horor KKN di Desa Penari, Inilah Link Pengabdi Setan 2 Communion yang Sedang Tayang di Bioskop

Pungutan tersebut disinyalir sebagai tindakan ilegal dan tidak sesuai prosedur sehingga mengarah pada Tipikor.

PTSL Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.

Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo sebagaimana dirilis Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x