Alhamdulillah Naik, Segini Honor PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024

- 16 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah/

BAGIKAN BERITA - Alhamdulillah naik, inilah honor PPK,PPS dan KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu.

Dalam tahapan Pemilu 2024 tersebut, nantinya ada petugas yang disiapkan atau direkrut KPU untuk melaksanakan tahapan pemungutan suara.

Baca Juga: Tak Terima Karyawannya di Intimidasi oleh Pengutil Coklat, Alfamart Resmi Tunjuk Pengacara Hotman Paris

Adapun petugas tersebut ada di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketiga elemen tersebut, merupakan ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat saat pemungutan suara berlangsung.

Berbicara mengenai honor ketiga elemen tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan, hal ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Indonesia Akan Menjadi Tuan Rumah 'World Tourism Day 2022' di Bali, Sandiaga Uno Sampaikan Dampaknya

"Untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," ungkap komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Adapun rincian kenaikan untuk PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x