Lengkapi Surat Berkendara, ETLE Mobile Polda Metro Tindak 250 Pelanggaran per Hari

- 16 Januari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: Polantas sedang merekam pelanggar menggunakan sistem ETLE Mobile.
Ilustrasi: Polantas sedang merekam pelanggar menggunakan sistem ETLE Mobile. /Youtube.com/NTMC Channel

BAGIKAN BERITA – Warga pengendara yang melanggar lalu lintas kini sudah tak bisa lagi tawar menawar dengan aparat di jalan.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik alias  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bahkan, untuk menjaring para pelanggar lebih banyak, Dirlantas Polda Metr Jaya menerapkan ETLE Mobile.

Sejak diluncurkan pada akhir tahun 2022 lalu, ETLE Mobile rata-rata menindak hingga 250 pelanggaran per hari.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 16 januari 2023, Ada di Lima Titik

“Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Bagikanberita.com dari Antara News Senin 16 Januari 2022.

Latif mengatakan jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua dan roda empat hampir seimbang.

Adapun jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sabuk pengaman dan ganjil genap.

Dia juga mengatakan pelanggaran ganjil genap adalah pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x