Setelah Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

- 18 Januari 2023, 10:13 WIB
Hari ini Bharada E menjalani sidang tuntutan.
Hari ini Bharada E menjalani sidang tuntutan. /

BAGIKAN BERITA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntunan Jasa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU pada sidang tuntutan.

Adapu sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J akan digelar apda pada Rabu 18 Januari 2023 hari ini.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya.

Baca Juga: Bocoran Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023, Ada Diskon hingga 99 Persen

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x