Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Puji Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

- 13 Februari 2023, 19:26 WIB
Ferdy Samb divonis Hukuman Mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Samb divonis Hukuman Mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Aulia Nasri /Tabanan Bali

BAGIKAN BERITA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo diivonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan vois hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Nakusha Hari Ini Senin 13 Februari 2023 di ANTV, Kala Ancam Naku Karena Hal Ini

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x