Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 20:07 WIB

BAGIKAN BERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hakim dibacakan sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhdap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.

Pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Puji Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Nakusha Hari Ini Senin 13 Februari 2023 di ANTV, Kala Ancam Naku Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x