Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 16:39 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BAGIKAN BERITA – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawati Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah divonis oleh Majelis Hakim.

Pada hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan kurungan 1,5 tahun penjara.

Vonis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih ringan dari tunututan jaksa yakni 12 tahun penjara.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Sangat Cocok untuk Facebook, Instagram, Twitter dan WA

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x