BAGIKAN BERITA – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawati Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah divonis oleh Majelis Hakim.
Pada hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan kurungan 1,5 tahun penjara.
Vonis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih ringan dari tunututan jaksa yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.